Kredit motor murah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
bersiap memperluas kategori jasa keuangan berdampak sistemik bagi
perekonomian. Tidak hanya bank, melainkan juga lembaga keuangan non-bank
seperti asuransi, lembaga Kredit motor pembiayaan, dana pensiun, pengelola saham,
hingga pembiayaan kredit motor.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua OJK
Rahmat Waluyanto saat bertemu pelaku industri keuangan non-bank di
Jakarta, Selasa (29/4). Ini berkaca pada dua kali krisis ekonomi
signifikan dalam enam tahun terakhir, tepatnya pada 2008 dan 2011.
Pada
2008, Amerika Serikat didera krisis sektor finansial akibat kejatuhan
Lehman Brothers, yang terhitung lembaga investasi raksasa. Berikutnya
pada 2011, krisis bermula dari Yunani disebabkan profil surat utang yang
lebih banyak digerakkan pasar portofolio.
"Mungkin 10-15 tahun
lalu, perbankan jadi satu-satunya sumber risiko berdampak sistemik. Tapi
kalau kita amati dari krisis 2008, kemudian 2011, itu sumbernya bukan
bank komersial yang jatuh, tapi itu justru berasal dari sektor
non-bank," kata Rahmat.
Ini jadi alasan OJK
menyusun daftar diberi nama Domestic Systemically Important Financial
Institutions (DSIFI). Akan tetapi, Rahmat belum mau mengungkap detail
kriteria dampak sistemik dari lembaga keuangan non-bank.
"Kalau
kriteria disebutkan sekarang, nanti tidak kondusif. Ya antara lain
sejauh mana potensi risiko Kredit motor yang bisa ditimbulkan kalau lembaga keuangan
itu gagal," ungkapnya.
OJK tidak akan sendiri menyusun daftar
tersebut. Anggota Forum Koordinasi Stabilisasi Sistem Keuangan (FKSSK)
juga akan dimintai pendapat, mencakup Bank Indonesia, Kementerian
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan.
Rahmat menilai,
perbankan masa kini relatif lebih tahan krisis karena diawasi secara
ketat. Justru, industri non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan
lain-lain relatif kurang terawasi. Ini juga sejalan dengan ambisi OJK mengawasi konglomerasi di Indonesia.
Banyak kelompok usaha besar yang bisnisnya menggurita dari bank hingga kredit mikro syariah.
"Jadi
sektor perbankan karena heavily regulated, cenderung lebih kuat. Dari
sisi non-bank itu yang menjadi potensi utama bisa menimbulkan krisis.
Karena itu OJK merasa perlu menaruh perhatian lebih besar, terutama yang termasuk konglomerasi keuangan," kata Rahmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar